tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pihaknya akan segera mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, pembatasan atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite akan dilakukan.
Hal ini dia sampaikan saat media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Secara rinci, Arifin menyebut bahwa revisi Perpres yang mengatur pembatasan BBM subsidi tersebut akan mematok batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara. Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti maksimal CC yang diatur.
Kemudian, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite berdasarkan kriteria tertentu atas pemanfaatannya, yakni digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), untuk perkebunan, hingga pertanian.
"Jadi, satu, CC-nya (dilihat). Kemudian, pemanfaatannya untuk siapa. Misalnya, untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," ujar Arifin.
Nantinya, kata Arifin, aturan pembatasan tersebut akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, disebut bahwa revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ditargetkan bisa diselesaikan dan mulai diimplementasi untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana akan pembatasi BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Secara khusus, kendaraan yang terkualifikasi untuk membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.
Kriteria tersebut sempat sampaikan oleh Arifin Tasrif. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi