tirto.id - Pemerintah telah menyalurkan dana insentif penanganan COVID-19 kepada 195.055 tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia per Jumat, 24 Juli 2020. Total dana yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp646 miliar.
"Pembayaran insentif terus mengalami peningkatan melalui percepatan (akselerasi) koordinasi antar lembaga untuk pembayaran insentif tenaga medis COVID-19 di seluruh Indonesia," kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Insentif itu diberikan kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, Dinas Kesehatan, puskesmas, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) serta laboratorium RSUD.
Insentif penanganan COVID-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.
Menurut Fadjroel, pencairan dana insentif ini telah disederhanakan oleh Menkes Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Lewat keptusan menkes itu, proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan.
Fadjroel menambahkan, pemerintah meminta kerjasama seluruh rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk kelancaran pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan. "Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan