tirto.id - Guna mendorong pembagian peran antar-operator telekomunikasi yang lebih adil dan merata, pemerintah akan melakukan perubahan terbatas terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) di bidang telekomunikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (8/8/2016), mengemukakan perubahan itu dilakukan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
"Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," kata Darmin.
Darmin menjelaskan, perubahan kedua PP tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah terhubung dengan jaringan pada 2019.
Revisi ini, ia menambahkan, juga dilakukan agar antar-operator telekomunikasi mendapat kesempatan yang sama untuk memberikan pelayanan akses komunikasi masyarakat terhadap daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia.
"Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," kata Darmin.
Menurut Darmin, pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing serta akses (spektrum) jaringan antar-operator.
Ia memastikan pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada asas keadilan dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
"Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri," kata Darmin.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi menjadi lebih sinergis.
"Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar nasional," tambahnya.
Rudiantara memastikan berbagai ketentuan tentang pembagian peran ini harus dilakukan atas persetujuan para menteri terkait.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan perubahan terhadap dua PP tersebut dan setuju dengan adanya pembagian peran antar-operator telekomunikasi yang lebih adil.
"Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas," katanya.
Secara keseluruhan, revisi dua PP ini diperlukan untuk mendukung ekosistem industri supaya efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi tercapai, terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional serta penerapan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari