tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik non subsidi dan subsidi periode April-Juni 2021 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menandakan pemerintah tak melakukan penyesuaian tarif atau tariff adjustment yang diatur dalam Permen ESDM No. 28/2016.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Tariff adjustment adalah mekanisme penyesuaian harga listrik yang bisa menyebabkan harga listrik naik maupun turun. Naik-turunnya akan mengikuti perkembangan fluktuasi kurs atau nilai tukar, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB). Harga-harga ini dihitung tiap bulan dan dapat menentukan nasib tarif listrik bulan berikutnya.
Menurut perhitungan ESDM, selama November 2020 sampai Januari 2021 sebenarnya ada sejumlah perubahan pada indikator itu. Salah satunya kurs yang naik ke level Rp14.157,27 per dolar AS, ICP di angka 47,21 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,33%, dan HPB di level Rp762,84/kg. Angka ini sebenarnya mengharuskan tarif tenaga listrik mengalami perubahan sejalan dengan mekanisme tariff adjustment.
Akan tetapi, pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diberlakukan pada periode April-Juni 2021. Sebaliknya pemerintah meminta PLN untuk terus melakukan efisiensi biaya operasional demi menjaga layanan ke masyarakat. Selanjutnya perhitungan penyesuaian tarif dan indikatornya akan terus dievaluasi.
“Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB,” ucap Rida.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan