tirto.id - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) berpendapat keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah tepat. Senada dengan Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat juga melihat kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah melandai.
"Dari data yang ada, DKI sudah melandai," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (12/10/2020).
Dalam data yang disampaikan kepada publik, tingkat kesembuhan DKI mencapai 82,17 persen. Kemudian, persentase kematian 2,2 persen sementara persentase kasus terhadap nasional mencapai 26,08 persen. Dari data tersebut, pemerintah pusat memutuskan untuk menyetujui PSBB transisi DKI Jakarta.
"Ini yang menjadi dasar, seperti disampaikan Pak Doni [Ketua Satgas Penangan COVID-19 Doni Monardo], berbasis kepada data," kata Airlangga.
Ketua Satgas Penangan COVID-19 Doni Monardo menambahkan, keputusan PSBB yang diambil Pemprov DKI Jakarta memang telah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat.
"Apa yang dilakukan oleh gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan di tingkat pusat termasuk ketua komite dan kami. Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah," kata Doni.
Doni pun mengaku pemerintah akan mengevaluasi kembali jika ada peningkatan kasus di DKI Jakarta. KPCPEN sudah mengingatkan soal gas dan rem yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemerintah pusat sepakat untuk melonggarkan rem dalam penanganan COVID-19 di Jakarta.
"Sementara remnya mungkin agak dikendorkan. Mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua dari seluruh komponen untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah," kata Doni.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto