tirto.id - Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan itu tertuang dalam Permen No.1872 K30/2018 yang diterbitkan pada 29 Juni 2018. IUPK-S PT Freeport kedaluwarsa per 4 Juli 2018. Sementara, izin ekspor konsentrat PTFI masih sampai Februari 2019.
"Kami memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan berbagai persoalan, sampai 31 Juli 2018," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Bambang mengatakan ada beberapa pertimbangan perpanjangan, di antaranya, menyesuaikan kelanjutan proses penyelesaian divestasi saham 51 persen PTFI kepada Pemerintah Indonesia, pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat (smelter), dan kepastian bisnis dalam operasional.
Selain itu, juga berkaitan dengan aspek lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tim PTFI serta tim PT Inalum. Sayangnya, Bambang tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait itu.
"Saya kurang jelas, tapi tim kami monitor. Itu langsung ditangani KLHK karena ada SK mereka, sehingga dibicarakan ada beberapa. Kami monitor, kami support," ujarnya.
Dengan perpanjangan IUPK-S tersebut, maka PTFI tetap dapat melakukan penjualan hasil pengolahan konsentrat tambang ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku.
"Dengan melihat situasi semuanya sudah mendekati closing. Ini pressure kepada pemerintah dan PTFI untuk harus selesai dalam 1 bulan," lanjutnya.
Jika dalam 1 bulan ini tidak selesai penyelesaian soal aspek lingkungan, divestasi, pembangunan smelter, dan kepastian bisnis, menurut Bambang, keputusannya masih akan diperhitungkan kembali. Tidak ada ketentuan sanksi semacamnya.
"Kami lihat nanti. Mohon doanya, restunya sebulan selesai," ucapnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra