tirto.id - Kementerian Perindustrian memberikan peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyaluran migor curah selama periode 16-31 Maret 2022.
“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Agus menjelaskan, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang lebaran.
“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di April ini,” kata dia.
Meskipun masih ada produsen yang belum menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, tapi berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola Kemenperin menunjukkan progres distribusi, termasuk wilayah timur Indonesia.
“Hingga 11 April, rerata penyaluran minyak goreng curah bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat,” kata dia.
Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan migor curah bersubsidi, sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022.
Sanksi bagi Perusahaan
Meski demikian, SIMIRAH juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran migor curah bersubsidi. Menperin Agus telah mengirimkan surat peringatan kepada mereka.
Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. Demikian juga bagi produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan migor curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.
Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi migor curah bersubsidi ini dilakukan Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan Polri sebagai salah satu unsur penegakan hukum.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz