Menuju konten utama

Pemerintah Ngotot RUU Pengampunan Pajak Disahkan

Pemerintah Joko Widodo-Jusul Kalla mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak segera disahkan. Pasalnya, RUU tersebut bertujuan untuk mengalirkan dana kembali ke Indonesia.

Pemerintah Ngotot RUU Pengampunan Pajak Disahkan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (kedua kanan). ANTARA FOTO/hafidz mubarak a./aww/16.

tirto.id - Pemerintah Joko Widodo-Jusul Kalla mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak segera disahkan. Pasalnya, RUU tersebut bertujuan untuk mengalirkan dana kembali ke Indonesia.

“Kita membutuhkan dana, anggaran besar untuk pembangunan, untuk jangka pendek dan panjang, terutama untuk infrastruktur, baik pelabuhan, jalan tol, listrik, jalur kereta api dan airport,” kata Jokowi seperti dilansir Antara, Selasa (8/3/2016).

Pemerintah, menurut Jokowi, membutuhkan kecepatan untuk membangun infrastruktur tersebut. Apabila dana pembangunan hanya bergantung dari APBN, maka tidak akan cukup untuk memenuhinya.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pengampunan pajak dapat memperkuat pendapatan negara dari sektor pajak. Karena itu, kata Jokowi, bagi pemerintah RUU Pengampunan Pajak menjadi UU sangat penting.

Hal senada juga disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro. Menurut Bambang, jika RUU itu gol, maka bisa memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah wajib pajak baru.

Namun, lanjut Bambang, jika DPR menunda pembahasannya, maka pemerintah menyiapkan sejumlah skenario. Jika tidak bisa mencari pendapatan baru, pemerintah akan memotong dan menghemat anggaran sejumlah kementerian dan lembaga, terutama untuk program yang tidak prioritas, seperti pembangunan gedung baru.

“Kami harus membuat penerimaan lebih tepat. Kalau lebih pesimistis dengan tidak ada 'tax amnesty' dan penerimaan migas, pasti ada pemotongan belanja, bisa KL atau daerah yang tentunya bisa menganggu pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain opsi tersebut, lanjut Bambang, pemerintah dapat menambah utang untuk menutup defisit anggaran, yang merupakan opsi yang memiliki banyak risiko dalam kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlemahan.

Sebelumnya, ada kecemasan tentang kemungkinan ditundanya pembahasan RUU itu oleh DPR pada tahun ini. Rapat Badan Musyawarah dilaporkan memutuskan pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sejumlah fraksi di DPR masih ingin mempelajari RUU itu dan menyosialisasikan materi itu lebih dulu.

Namun, kepastian sikap DPR tentang kapan pembahasan RUU tersebut bakal dibahas mulai terkuak dengan adanya jaminan Ketua DPR Ade Komarudin bahwa RUU itu akan lancar pembahasannya di lembaga legislatif itu.

Ade Komarudin mengatakan, RUU tersebut akan dibahas di DPR. Pembahasan RUU itu tidak akan menggangu jadwal pembahasan RAPBN Perubahan 2016. Pembahasan RAPBN Perubahan 2016 yang sebelumnya dijadwalkan pada April 2016, diundur hingga Juni 2016. Dengan demikian masih ada waktu untuk membahas RUU Pengampunan Pajak itu.

Jaminan itu berarti sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016) lalu.

Usai rapat, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan kedua pihak sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak.

Baca juga artikel terkait ADE KOMARUDIN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz