tirto.id - Kementerian Keuangan memastikan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia tak bakal menjadi tempat berlabuhnya dana hasil pencucian uang. Kemenkeu memastikan hanya akan menerima dana kelolaan (fund) dari lembaga maupun korporasi yang bereputasi baik.
“Kalau SWF kami punya keyakinan di negara sendiri dijaga supaya tidak jadi tempat pencucian uang,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/12/2020).
Isa mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan penerimaan dana investasi dari sesama SWF di luar negeri lebih dulu. SWF yang dijajaki katanya juga dijamin memiliki reputasi yang baik.
Menurut Isa langkah ini bakal mampu meminimalisir risiko uang yang mengalir ke SWF dan dana kelolaannya menjadi sarang pencucian uang.
Meski demikian, Isa mengatakan dana kelolaan SWF nantinya juga masih bakal dikembangkan lagi sampai melibatkan investor dari kalangan institusi besar. Menurutnya pada tahap ini kehati-hatian akan tetap dijaga karena peluang dan risikonya memang ada dan perlu disikapi dengan baik.
“Kalau kita kembangkan ke investor institusional besar, tak perlu menyebut nama. Itu memang kami harus hati-hati. Umumnya membatasi pada mitra bereputasi baik kita sudah punya tingkat assurance cukup baik,” ucap Isa.
LPI merupakan lembaga yang lahir dari pembentukan UU Cipta Kerja dan bertujuan untuk menggaet sebanyak mungkin investasi. LPI ini nantinya bakal diberi nama Nusantara Investment Authority (NIA).
Saat ini sejumlah lembaga dunia sudah menyatakan kesediannya menempatkan dana di LPI. Antara lain Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai Rp57 triliun, Kanada senilai Rp2 triliun dan Development Finance Corporation (DFC) Rp28 triliun.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz