tirto.id - Pemerintah menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang enggan menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, keputusan KPU tak dapat diintervensi karena lembaga itu bersifat mandiri dalam menyelenggarakan pemilu. Ia tidak memaksakan revisi PKPU harus dilakukan penyelenggara pemilu.
"Apalagi jika dikatakan belum dalam keadaan mendesak dan sudah ada PKPUnya dan UUnya," kata Tjahjo kepada Tirto, Kamis (29/3/2018).
Komisioner KPU Viryan sebelumnya berkata revisi PKPU tentang Pencalonan terlalu riskan untuk dilakukan. Dia beralasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi dasar penerbitan PKPU itu, tak mengizinkan penggantian kandidat dengan status tersangka.
Desakan agar KPU menerbitkan revisi PKPU tentang Pencalonan di Pilkada muncul sebab sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 kini berstatus sebagai tersangka korupsi.
KPK tercatat sudah menetapkan 8 calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka terdiri atas calon bupati, calon wali kota hingga calon gubernur.
Berdasarkan PKPU, penggantian kandidat Pilkada yang terbelit kasus pidana, baru bisa dilakukan jika kasusnya sudah inkracht ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Selama masih menjadi tersangka, calon kepala daerah tetap bisa terdaftar sebagai kandidat di Pilkada. Meskipun ditahan, aktivitas kampanye bisa mengandalkan tim pemenangannya.
Ketentuan yang mendasari keputusan KPU tidak menggugurkan kandidat tersangka di Pilkada adalah Pasal 78 PKPU 3/2017 tentang Pencalonan.
Pada Pasal itu disebutkan, pembatalan status calon kepala daerah bisa dilakukan jika kandidat berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tak memenuhi syarat kesehatan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora