Menuju konten utama

Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021, Ketua DPR: Cegah Gelombang Corona

Puan Maharani khawatir libur Natal dan tahun baru memicu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah Hapus Cuti Natal 2021, Ketua DPR: Cegah Gelombang Corona
Politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani. ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah pemerintah menghapus cuti bersama natal 2021 sudah tepat. Ia khawatir saat kebijakan itu tak diambil bakal memicu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.

Tanggal 24 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat. Puan khawatir mobilitas warga akan meningkat saat akhir pekan panjang.

"Ingat, gelombang baru COVID-19 memang selalu menghantui setiap ada musim liburan, karenanya kami mendukung penuh kebijakan pemerintah ini," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Puan berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kejadian gelombang kedua COVID-19 kemarin. Ketika itu jumlah kasus memuncak drastis, varian baru delta menerjang Indonesia, sementara cakupan vaksinasi masih minim.

Masyarakat perlu tetap menjaga protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas.

"Di musim Natal dan Tahun Baru ini, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, kita tidak boleh kebobolan lagi," ujar politikus PDIP tersebut.

Keputusan memangkas cuti itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain memangkas cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kami lakukan," ujar Muhadjir.

Baca juga artikel terkait CUTI NATAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan