Menuju konten utama

COVID Naik, Cina Lockdown: Daftar Negara Boleh Masuk RI Disesuaikan

Cina sebelumnya merupakan salah satu dari 19 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

COVID Naik, Cina Lockdown: Daftar Negara Boleh Masuk RI Disesuaikan
Ilustrasi Corona di Ruang Publik. foto/Istockphoto

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19 akan menyesuaikan kembali daftar negara yang boleh masuk ke Indonesia, seiring terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Salah satu negara yang kini mengalami kenaikan kasus COVID-19 adalah Cina.

"Daftar negara akan disesuaikan sesuai rekomendasi WHO. Mohon menunggu informasi dan perkembangan selanjutnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Reuters melaporkan pada 25 Oktober 2021 kemarin beberapa daerah Cina Utara bersiap untuk melakukan pembatasan ketika gelombang kasus COVID-19 menimbulkan kekhawatiran wabah yang lebih luas.

Dilaporkan tiga wilayah memberlakukan penguncian atau lockdown, beberapa sekolah menghentikan kelas, dan sebuah perusahaan kedirgantaraan menunda pekerjaan sebuah proyek roket.

Cina melaporkan 13 kasus baru yang ditularkan di dalam negeri untuk 20 Oktober, sehingga jumlah total sejak 16 Oktober menjadi 42, data tersebut berdasarkan dari Komisi Kesehatan Nasional (NHC).

Cina sebelumnya merupakan salah satu dari 19 negara asal pelaku perjalanan yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Daftar 19 negara itu diumumkam pada 14 Oktober 2021 lalu saat pemerintah mulai membuka penerbangan internasional di Bandara udara Kepulauan Riau dan Bali.

Daftar 19 negara yang boleh masuk Indonesia di antaranya adalah Saudi Arabia, Uni Emirate Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Kemudian negara-negara dari Benua Eropa yakni Lichtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Saat itu Wiku mengatakan penentuan negara yang boleh masuk ke Indonesia di antaranya berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk tujuan wisata dan pembuatan film, termasuk tujuan komersial dan mengikuti pendidikan.

Selain menentukan 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia, pemerintah juga memutuskan untuk memperpendek waktu karantina dan memperluas kriteria warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini semata kata Wiku untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan ini diambil dari pertimbangan matang dari berbagai ahli serta sektor terkait. Berdasarkan perspektif kesehatan kondisi kasus COVID-19 tergolong terkendali," ujarnya.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari