tirto.id - Polda Metro Jaya menaikkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ke tingkat penyidikan. Kala itu Rachel Vennya melarikan diri dari karantina COVID-19, sepulang dari Amerika Serikat.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik jadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
Kini polisi akan merampungkan berkas administrasi sebelum memanggil Rachel untuk pemeriksaan lanjutan.
“(Rachel dijerat) dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara,” sambungnya.
Dalam perkara ini Rachel dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kuasa Hukum Rachel, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa pada 21 Oktober.
"Rachel Vennya hanya mendapatkan 35 pertanyaan," kata dia.
Rachel yang baru pulang dari New York, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi ia melarikan diri dari Wisma Atlet setelah tiga hari isolasi diri dengan alasan rindu anaknya. Kaburnya Rachel diduga dibantu oleh personel TNI Angkatan Darat berinisial FS.
FS merupakan bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan penyelidikan TNI, ia dianggap melakukan tindakan di luar prosedur. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan FS mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Buntut dari kaburnya Rachel, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak mafia karantina COVID-19.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu, terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto