tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebritis Instagram (selebgram) Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Ia diketahui kabur dari lokasi karantina sepulang dari luar negeri.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik hasil gelar perkara hari ini adalah menetapkan 4 orang tersangka yang pertama saudari RV [Rachel Vennya] sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Sedangkan 3 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang rekan Rachel, manajer Rachel dan satu orang yang membantu kabur dari karantina yaitu OP yang merupakan petugas di bandara.
"Hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri mengatakan keempat tersangka saat ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya cuma satu tahun penjara.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara, kalau [ancaman hukuman] 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika Rachel terbukti melakukan pelanggaran atas kewajiban karantina maka dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/10/2021).
Dalam BAB VII Ketentuan Pidana, Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)”.
Kemudian ayat 2 “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Ayat 3 berbunyi “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran”.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)"
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan, Kodam Jaya langsung melakukan penyelidikan setelah mendengar kabar Rachel kabur dari RSDC Wisma Atlet.
Ia mengatakan penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir yakni dari masuk bandara hingga masuk Wisma Atlet. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Rachel lolos dari karantina berkat bantuan anggota TNI.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," kata Herwin dalam keterangan, Rabu (13/10/2021).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari