tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah Indonesia menerbitkan protokol kesehatan anak terlantar dan anak di panti sosial selama masa new normal atau kelaziman baru. Hal itu, mengingat rentannya anak dalam masa pandemik.
Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat KPAI, Susianah Affandy mengatakan anak bisa tertular dari orang tua atau pengasuh. Di satu sisi hak dasar kesehatan anak terganggu oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tutup.
KPAI mendesak ada deteksi dini COVID-19 terhadap anak terlantar meliputi anak jalanan, anak yang bekerja di sektor informal, anak penyandang disabilitas serta anak-anak yang tinggal di panti sosial.
"Program deteksi dini dengan prioritas anak-anak di keluarga rentan juga harus dilakukan dalam satu rangkaian pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Pada 16 Juni 2020, KPAI akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pengelola/pengasuh Rumah Singgah dan Panti Sosial. Rapat akan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Singgah dan Panti Sosial dalam perlindungan anak terlantar di masa pandemi.
Selama pandemi, KPAI melakukan pengawasan kesehatan pada 5 hingga 12 Juni 2020. Menunjukkan anak-anak yang tinggal di panti sosial terpapar COVID-19 yakni ada 14 anak panti sosial positif Corona di Kalimantan Selatan.
KPAI menilai perlu persepsi yang sama dalam pencegahan dan pemutusan penularan Corona di kalangan anak-anak terlantar yakni anak jalanan yang bekerja dan tinggal di jalanan dan anak yang tinggal di panti sosial.
"Rekomendasi hasil rapat akan disampaikan kepada Pemerintah RI dan pemerintah daerah untuk mendorong terbitnya protokol kesehatan bagi anak terlantar dan protokol kesehatan bagi anak-anak yang tinggal di panti sosial," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali