Menuju konten utama

Pemerintah Dianggap Antikritik, Mendagri: Fadli Zon Selalu Kritik

Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah tidak antikritik, namun menolak penghinaan dan fitnah.

Pemerintah Dianggap Antikritik, Mendagri: Fadli Zon Selalu Kritik
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. antara foto/m agung rajasa/kye/15.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah terbuka terhadap kritik masyarakat. Pemerintah menurutnya hanya akan melawan dan melaporkan anggota masyarakat yang menghina dan menyebar berita fitnah. “Karena menyangkut harga diri kita sebagai manusia. Siapa pun tidak terima jika dihina dan disebar berita fitnah,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (26/2).

“Apalagi menghina lambing negara, itu yang harus ditegakkan dan diproses secara hukum.”

Tjahjo mencontohkan kritik-kritik yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon merupakan perbuatan wajar. Hal ini selain karena Fadli merupakan anggota DPR ia juga merupakan kader Gerindra yang beroposisi dengan pemerintah. “Seperti misal Wakil Ketua DPR Bapak Fadli Zon yang selalu menyampaikan kritik kepada pemerintah, hal yang wajar,” ujar mantan Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan ini.

Selain menentang fitnah dan penghinaan, Tjahjo menyesalkan sifat curiga berlebihan di masyarakat. Menurutnya kecurigaan berlebihan tanpa dasar akan mengganggu proses pengambilan kebijakan pembangunan. “Karena kecurigaan yang berlebih tanpa dasar akan mengganggu setiap proses pengambilan keputusan politik pembangunan,” katanya.

Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (26/2) sempat menyampaikan kekhawatiran dengan langkah kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka orang-orang yang dianggap lakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong (hoax), dan pencemaran nama baik tanpa memperhatikan delik pidana dalam masing-masing kasus. Hal ini menurutnya berpotensi membuat sebuah kritik yang dialamat kepada pejabat dianggap sebagai ujaran kebencian dan pelakunya ditangkap tanpa ada pelaporan. “Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” katanya.

Catatan Fadli sejak dua bulan terakhir Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan berita bohong. Dari angka tersebut 12 di antaranya ditangkap sepanjang Februari 2018. Menurut Fadli penangkapan massif polri itu tidak sejalan dengan pengalamannya.

“Di sisi lain, meskipun saya tidak pernah mendengar ada laporannya, karena terkait dengan pencemaran nama sejumlah elite pendukung pemerintah, misalnya, para pelakunya kemarin cepat sekali ditangkap oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Ia mengatakan tahun lalu sempat melaporkan sebuah akun di media sosial yang menyebarkan ancaman pembunuhan kepadanya dan nama lain. Namun meski ancaman pembunuhan itu masuk ranah pidana umum, polisi belum juga menangkap pelakunya. “Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya. Tapi bahkan sesudah saya laporkan sekalipun, dan sudah hampir setahun berlalu, hingga kini kasus itu tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian,” katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya