Menuju konten utama

Pemerintah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan per 24 April

Terdiri dari pertambangan Nikel sebanyak 102 IUP, batu bara sebanyak 271 IUP dan tembaga sebanyak 14 IUP dengan total luas areal 2.707.443 hektar.

Pemerintah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan per 24 April
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut sebanyak 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga per 24 April 2022 kemarin.

Jumlah ini setara 53,8 persen dari target rekomendasi diminta Presiden Jokowi sebanyak 2.078 IUP

"Hingga per 24 April 2022 yang sudah kami tandatangani IUP-nya dicabut, itu sebanyak 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Secara rinci, dari 1.118 IUP yang telah dicabut tersebut terdiri dari pertambangan Nikel sebanyak 102 IUP dengan luas area 161.254 hektar. Lalu batu bara sebanyak 271 IUP dengan luas area 914.136 hektar dan tembaga sebanyak 14 IUP dengan luas area 51.563 hektar.

Kemudian ada pertambangan bauksit sebanyak 50 IUP dengan luas area 311.294 hektar, timah sebanyak 237 IUP dengan luas area 374.031 hektar, dan emas sebanyak 59 IUP dengan luas area 529.869 hektar. Serta mineral lainnya sebanyak 385 IUP dengan luas area 365.296 hektar.

Bahlil memastikan, pencabutan IUP dilakukan secara adil tanpa ada kepentingan tertentu. Bahkan dirinya melakukan pencabutan IUP tanpa memeriksa nama perusahaan, melainkan hanya melihat berdasarkan diktum ketentuan pencabutan IUP, sehingga yang tak memenuhi ketentuan akan dicabut.

"Sekali lagi kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu, ada teman-teman saya, bahkan ada sebagian yang di grup mantan perusahaan saya," tegas Bahlil.

Pada kesempatan sebelumnya, Bahlil melaporkan baru mencabut sebanyak 1.033 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia memahami banyak tidak setuju dengan pencabutan IUP ini. Tapi ini adalah langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan izin-izin usaha. Sebab, selama ini banyak pelaku usaha menyalahgunakan IUP tersebut.

"Kenapa? Karena sebagian izin ini digadaikan di bank. Izin tidak boleh digadai di bank," katanya.

Hasil temuan di lapangan lainnya, IUP diberikan pemerintah justru dijual kembali oleh pelaku usaha. Bahkan parahnya IUP ini dipakai untuk dilarikan ke saham, namun uangnya tidak dipakai untuk membangun.

"Izin-izin ini banyak mangkrak juga, tapi tidak jelas yang punya siapa. Itu untuk IUP," kata Bahlil.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri