Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Lakukan Restriksi Impor Produk Tekstil

Indonesia dinilai masih lemah dalam melindungi pasar dalam negeri dari produk impor legal maupun ilegal.

Pemerintah Bakal Lakukan Restriksi Impor Produk Tekstil
Mendag Zulkifli Hasan dan MenkopUKM Teten Masduki, usai rapat mengenai kelanjutan pakaian bekas impor, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Pemerintah akan melakukan restriksi atau pembatasan impor. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.

"Saya sudah singgung mengenai unrecorded impor mencapai 31 persen, termasuk yang alas kaki. Jadi total dengan impor resminya 43 persen yang legal impor alas kaki dan baju, lalu yang unrecorded 31 persen ini memang perlu kita tindak lanjuti," kata Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).

Sementara itu, dia mengakui Indonesia dinilai masih lemah dalam melindungi pasar dalam negeri dari produk impor legal maupun ilegal. Sebab itu, pemerintah akan lebih memperketat pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. Lantaran, produk impor tersebut dapat membunuh produk dalam negeri dan bisa menguasai pasar domestik.

“Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag [Zulhas] perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka,” ujarnya.

Teten menambahkan, beberapa negara sudah melakukan restriksi meskipun sudah masuk ke dalam perdagangan bebas. Dia mencontohkan seperti produk sawit di Indonesia terhambat oleh berbagai isu lingkungan.

“Semua negara meskipun masuk perdagangan bebas ada upaya untuk melakukan restriksi. Restriksi untuk kepentingan melindungi pasar domestik,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan beberapa negara Eropa untuk UMKM Indonesia masuk ke pasar mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat. Hal ini untuk memastikan agar produk domestik mereka tidak terancam akan produk impor.

"Di Amerika itu ada 21 sertifikat dan ada 3 sertifikat yang setiap 6 bulan harus di-review untuk UMKM kita bisa masuk ke pasar mereka artinya semua negara memprotect pasarya," bebernya.

Terkait restriksi, Teten mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta Bea Cukai. Sementara itu, Teten Masduki mengatakan, masuknya impor tekstil ke Indonesia secara ilegal, dinilai akan membuat produsen lokal kain tekstil tidak mampu bersaing.

“Masuknya kain-kain ilegal atau impor ke sini, nantinya produsen lokal kita bisa terganggu atau bahkan kualitasnya kalah dengan yang impor,” tutur Teten.

Selain itu, Teten mengatakan asosiasi pertekstilan tertolong berkat produk tekstil dalam negeri. Sebab, asosiasi pertekstilan tersebut berhasil menyerap produk tekstil dalam negeri untuk dijadikan bahan oleh para produsen bahan fesyen UMKM.

“Jadi, yang meskipun mereka ordernya atau belanjanya sedikit-sedikit, tapi itu mereka merasa terselamatkan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PRODUK IMPOR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin