tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2021 bakal mengalami kenaikan Rp16,32 triliun. Dari hanya Rp86,41 triliun di 2020 menjadi Rp102,74 triliun di RAPBN 2021.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini tersebar di berbagai pos DBH. Misalnya untuk DBH kurang bayar, pemerintah menganggarkan Rp20 triliun. Angka itu naik Rp7,49 triliun dari APBN 2020 yang hanya Rp12,50 triliun.
“Untuk kurang bayar sudah kami alokasikan Rp20 triliun untuk dibayarkan di 2021. Jadi jumlah DBH 2021 adalah Rp102,748 triliun,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (9/9/2020).
Selain bagi hasil, DBH Sumber Daya Alam naik Rp6,10 triliun. Dari Rp29,03 triliun di 2020 menjadi Rp35,14 triliun.
Kenaikan terbanyak dialami DBH SDA sektor migas yang pada 2021 sebanyak Rp3,49 triliun. Dari Rp10,19 triliun di 2020 menjadi Rp13,69 triliun di 2021. Selanjutnya DBH SDA pertambangan mineral batu bara dengan kenaikan mencapai Rp2,19 triliun. Dari Rp15,58 triliun menjadi Rp17,69 triliun.
Selanjutnya DBH pajak dianggarkan lebih banyak Rp2,72 triliun. Dari Rp44,87 triliun di 2020 menjadi Rp47,60 triliun di 2021.
Kenaikan terbesar menyasar pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,3 triliun. Dari Rp12,61 triliun menjadi Rp13,91 triliun di 2021. Lalu Pajak penghasilan atau PPh naik Rp1,26 triliun, dari Rp26,96 triliun di 2020 menjadi Rp30,23 triliun di 2021.
“DBH pajak Rp47,6 triliun kenaikan Rp2,67 triliun. Ini bergantung pada realisasi penerimaan pajak,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz