tirto.id - Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, diterbitkan guna memberi kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis PP tersebut dikutip Rabu (28/12/2022).
Dalam PP tersebut disebutkan salah satu sumber penerimaan wajib pajak adalah penghasilan yang kemudian disebut sebagai objek pajak. Itu artinya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima karyawan baik dari dalam ataupun luar negeri akan dikenai pajak.
Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan tersebut. Dalam aturan baru itu, pemerintah menambah satu golongan tarif yang dikenai pajak, yaitu penghasilan di atas Rp5 miliar diberlakukan tarif sebesar 35 persen.
Berikut ini tarif pajak terbaru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun berubah dari empat menjadi lima lapisan. Berikut daftarnya:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
- Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
- Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
- Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang