Menuju konten utama

Pajak Natura Ditargetkan Baru Berlaku di Semester II Tahun Ini

"Supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara tiga sampai enam bulan lagi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Pajak Natura Ditargetkan Baru Berlaku di Semester II Tahun Ini
Ilustrasi Anak muda bekerja di kantor modern. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menargetkan, pengenaan kewajiban pajak atas natura atau kenikmatan baru akan dilakukan pada semester II-2023. Terlebih, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama semester pertama.

"Supaya agak tenang menceritakan kepada masyarakat. Antara tiga sampai enam bulan lagi," kata Suryo dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak. Sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak PPh.

Saat ini, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima dan pengurang penghasilan Bruto bagi pihak pemberi.

Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Berikut Rincian Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan:

1.Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai:

Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu:

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan
  • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan:

  • Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawai produksi
  • Peralatan keselamatan kerja
  • Antar jemput pegawai
  • Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya
  • Kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi COVID-19)

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

  • Bingkisan hari raya/natal
  • Peralatan dan fasilitas kerja diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya pulsa maupun internet.
  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
  • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

"Ini yang kita coba dudukan dan atur. Jadi ada beberapa kriteria dan kami mencoba untuk memberikan batasan pertimbangannya adalah keadilan kepantasan. Untuk kita mendudukan jenis natura ini batasnya memang tidak harus dikenakan pajak ketika menerima," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK NATURA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin