Menuju konten utama

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh Karyawan

Bagaimana cara mudah untuk penghitung pajak oenghasilan atau PPh karyawan dengan menggunakan 3 metode?

Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh Karyawan
Ilustrasi Pajak Penghasilan Karyawan. foto/istockphoto

tirto.id - Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang harus dibayarkan orang pribadi atau badan perusahaan dalam satu masa pajak. PPh wajib dibayarkan kepada negara sesuai dengan undang-undang pemerintah.

Dasar hukum perhitungan PPh Pasal 21 terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 dan Peraturan Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Cara penghitungan pajak sudah terdapat pada Pasal 21 dengan PTKP terbaru yang dapat dilakukan otomatis dan akurat dengan aplikasi Online Pajak.

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur impor data sehingga pengguna Online Pajak dapat memindahkan data gaji karyawan dari software HR, e-SPT menjadi hasil penghitungan PPh 21 dengan otomatis.

Melalui akun Instagram @ditjenpajakri cara penghitungan pajak karyawan juga sudah dijelaskan dengan video lengkap contoh penghitungannya.

Komponen yang Wajib Diperhatikan untuk Menghitung PPh Karyawan

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan fitur Online Pajak. Dikutip dari laman Pajak terdapat beberapa hal yang perlu dipahami sebelum mulai penghitungan gaji karyawan:

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang harus dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Penghasilan ini termasuk:

- Penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan) serta

- Penghasilan tidak rutin (bonus, tunjangan hari raya keagamaan, dan upah lembur).

- BPJS yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kesehatan (Jkes).

- Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan perusahaan (jika ada)

- Tunjangan BPJS (jika ada)

2. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang dpat mengurangi penghasilan kotor. Biaya-biaya ini meliputi:

- Biaya jabatan

- Biaya pensiun

- BPJS yang dibayarkan karyawan yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP)

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setiap wajib pajak memiliki jatah PTKP yang mulai dihitung menurut status pernikahan dan tanggungannya. Tarif PTKP sudah diperbarui oleh pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016:

- 5% untuk WP dengan penghasilan tahunan Rp50.000.000,-

- 15% untuk WP dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp50.000.000,- - Rp250.000.000,-

- 25% WP dengan penghasilan tahunan Rp250.000.000,- - Rp500.000.000,-

- 30% WP dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp500.000.000,-

- Bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang memiliki NPWP

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Setelah memahami komponen-komponen penghasilan, berikut merupakan cara untuk menghitung PPh karyawan:

1. Metode Gross

Metode gross adalah gaji kotor tanpa tunjangan pajak. Metode ini diterapkan untuk karyawan PPh Pasal 21 sendiri. Misalnya:

Gaji karyawan Rp10.000.000,- maka

Gaji pokok Rp10.000.000,-

PPh yang ditanggung sendiri Rp220.883,-

Gaji bersih adalah Rp9.779.167,-

2. Metode gross-Up

Metode ini adalah gaji bersih dengan tunjangan pajak. Gross up diberikan kepada karyawan yang menerima tunjangan pajak, sehingga gajinya dinaikkan dahulu sebesar jumlah pajak. Misalnya:

Gaji karyawan Rp10.000.000,- maka

Tunjangan pajak dari perusahaan Rp259.796,-

Total gaji bruto (kotor) Rp10259.796,-

Nilai PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan Rp259.796,-

Sehingga gaji bersih adalah Rp10.000.000,-

3. Metode Net

Metode net adalah gaji bersih dengan pajak ditanggung oleh perusahaan. Metode ini diterapkan bagi karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang sudah ditanggung oleh perusahaan. Misalnya:

Gaji karyawan Rp10.000.000,- maka

Gaji pokok Rp10.000.000,-

Total gaji bruto (kotor) Rp10.000.000,-

Pajak yang ditanggung perusahaan Rp220.883,-

Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan Rp220.883,-

Sehingga diperoleh gaji bersih adalah Rp10.000.000,-

Baca juga artikel terkait PAJAK PENGHASILAN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yandri Daniel Damaledo