Menuju konten utama

Pemerintah Ancam Cabut Izin Eksportir bila Tak Ikuti Aturan DHE

Pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi administrasi sebelum menjatuhkan sanksi stop izin ekspor jika eksportir tak penuhi aturan DHE SDA 100 persen.

Pemerintah Ancam Cabut Izin Eksportir bila Tak Ikuti Aturan DHE
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) saat bersiap mengikuti konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional yang berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga penghentian ekspor kepada eksportir yang tak patuh terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru.

“Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya bisa distop,” kata Airlangga dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Senin, (17/2/2025).

Airlangga menekankan ancaman itu sebagai peringatan dari pemerintah untuk eskportir, terutama di sektor kelapa sawit, batu bara, hingga mineral. Ketiga sektor tersebut, kata Airlangga, kerap menempatkan dana hasil ekspor di luar negeri untuk mendapatkan keuntungan bisnis.

Oleh karena itu, untuk lebih mudah mengidentifikasi eksportir yang ingin melanggar aturan, Airlangga menyebut pemerintah telah memiliki sistem pemantauan untuk melakukan pengawasan.

“Kita sudah punya benchmark di masing-masing sektor. Kalau batubara, kita kira-kira tahu cost-nya berapa. Kelapa sawit juga sudah kita ketahui polanya. Kalau ada yang beroperasi di luar pola ini, akan langsung kami monitor,” ungkap Airlangga.

Lalu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menggunakan instrumen perbankan serta sistem pemantauan barang guna memastikan aliran DHE sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern (pola), itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melaporkan penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri dinyatakan stabil, bahkan tingkat penempatannya sudah melebihi batas aturan sebelumnya, yakni melebihi 30 persen.

“Selama pelaksanaan sejak tahun 2023, kita melihat posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil pada level kalau minimum tadinya 30 persen. Di dalam data yang ada bahkan mencapai 37-42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan untuk seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau 100 persen disimpan di dalam negeri mulai 1 Maret 2025 dalam kurun waktu satu tahun lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Melalui kebijakan itu, Prabowo membidik USD80 miliar masuk ke pasar keuangan dalam negeri.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan pada rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait DEVISA HASIL EKSPOR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher