tirto.id - RBank Indonesia (BI) akan menyediakan instrumen baru untuk menampung Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diwajibkan pemerintah untuk disimpan di dalam negeri sebesar 100 persen dalam kurun waktu satu tahun. Diketahui, dua instrumen yang sudah ada sebelumnya ialah rekening khusus dan term deposit (TD) valas DHE. Perry mengatakan, pihak perbankan dapat melakukan redeposit deposito valas ke Bank Indonesia.
“Kami akan menambah 3 instrumen baru. Selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank. Oleh perbankan, deposito valas ini bisa dire-depositokan ke BI. Itu yang kami sebut term deposit,” ungkap Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Perry menjelaskan, instrumen baru yang diterbitkan adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
“Jadi sekuritas valas BI (SVBI). Jadi kami akan terbitkan itu. Jangka waktunya 6,9,12. Dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” lanjutnya.
Sementara itu, instrumen lain yang akan ditawarkan BI adalah Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI), yakni instrumen syariah yang diperdagangkan di pasar domestik, dengan tenor yang sama dengan Sekuritas Valas BI. Lalu, instrumen ketiga adalah perluasan FX Swap, yang mana campuran dari ketiga instrumen tersebut.
“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI, itu bisa digunakan untuk FX Swap valas,” lanjut Perry.
Kemudian, Perry menilai dengan adanya instrumen-instrumen tambahannya tersebut maka para eksportir dapat menerima manfaat dari menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Langkah ini dinilai dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
“Ini sangat dibutuhkan eksportir sehingga kalau punya valas butuh rupiah 1 bulan bisa, kalau 6 bulan bisa dijual sehingga dana yang masuk ke reksus bisa lebih banyak berputar di sistem keuangan pasar uang pasar valas dan bermanfaat bagi perekonomian,” jelas Perry.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan untuk seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau 100 persen disimpan di dalam negeri mulai 1 Maret 2025 dalam kurun waktu satu tahun. Melalui kebijakan itu, Prabowo membidik USD80 miliar masuk ke pasar keuangan dalam negeri.
Oleh karena itu, Perry optimis target yang dibidik Presiden Prabowo sangat realistis, apalagi kebijakan itu diberlakukan untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Walaupun terkecuali sektor gas bumi dan minyak.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher