tirto.id - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam upaya penyelesaian atas kasus tanah. PP ini akan menjadi dasar penilaian serta pembentukan tim lintas kementerian untuk melakukan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Mahfud dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian/lembaga soal pembentukan tim analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (02/06/2022).
Mahfud mengatakan, pembentukan PP adalah tindak lanjut pemerintah dalam upaya memberantas keberadaan mafia tanah. Kini, tim tersebut sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kantor Staf Presiden. Ia mengaku akan mendorong tim mampu mengungkap dan menyelesaikan masalah hukum.
“Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud.
Rapat lintas kementerian tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.
Pertemuan ini membahas soal vonis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan yang harus dieksekusi negara lewat pembayaran.
Hingga saat ini, permasalahan mafia tanah memang masih menjadi momok pemerintah. Aksi mafia tanah tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, tetapi juga menyasar mantan pejabat hingga artis.
Beberapa waktu lalu, kasus mafia tanah yang mendapat perhatian adalah yang dialami artis Nirina Zubir dan eks Jubir Presiden Dino Patti Djalal. Dalam kasus tanah Nirina, artis itu diduga mengalami kerugian hinga Rp17 miliar akibat tanah miliknya diambil alih oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita.
Sementara itu, kasus Dino Pati Djalal terjadi berkaitan kasus penipuan pembelian rumah yang menyasar ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky