Menuju konten utama

Pemerintah akan Musnahkan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa

Salah satu alasan vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan karena tempat penyimpanan sudah penuh & harus menampung vaksin penyakit lainnya.

Pemerintah akan Musnahkan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Pfizer yang digunakan untuk dosis ketiga atau booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana untuk memusnahkan vaksin COVID-19 yang telah kedaluwarsa. Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana untuk pemusnahan vaksin yang kadaluarsa selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengajukan usulan kepada bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expiry datenya sudah lewat dan arahan bapak presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku, dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung dan aparat-aparat penegak hukum lainnya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Budi menuturkan, pelibatan penegak hukum dan BPKP dilakukan agar kegiatan pemusnahan vaksin lebih transparan, terbuka dan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku.

Budi tidak merinci angka vaksin yang dimusnahkan. Akan tetapi, alasan pemusnahan vaksin karena sejumlah faktor.

Pertama, vaksin yang diterima pemerintah, terutama yang berbentuk hibah merupakan vaksin dengan waktu penggunaan pendek. Pemusnahan juga dilakukan karena tempat penyimpanan vaksin penuh, sementara pemerintah akan melakukan program vaksinasi lain di luar COVID-19.

Ia menceritakan, vaksin-vaksin hibah umumnya adalah vaksin yang sudah kedaluwarsa. Umumnya, vaksin tersebut sebelumnya adalah vaksin dari negara-negara maju. Negara maju yang mengalami kelebihan suplai vaksin karena mampu membeli vaksin di awal. Kemudian, vaksin-vaksin yang berlebihan dari negara maju diberikan kepada Afrika yang membutuhkan kala itu.

"Cuma mereka sadar bahwa negara-negara di Afrika itu laju suntiknya pelan, sehingga banyak sekali yang expired, tetap expired, mereka kemudian geser melihat Indonesia ini vaksinasinya cepat sekali, waktu itu puncaknya sempat 2,5 juta per hari sehingga kemudian dialihkan ke kita," kata Budi.

"Nah dialihkan ke kita rata-rata expiry datenya pendek antara 1 sampai 3 bulan. Tapi karena waktu di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis, vaksinnya bagus-bagus, kenapa tidak? Itu yang sekarang disuntikan, itulah penyebabnya kenapa expired karena jangka waktu expiry datenya sudah tinggal 1 sampai 3 bulan terutama vaksin donasi," tambah Budi.

Alasan kedua vaksin banyak kedaluwarsa karena pelambatan vaksinasi. Pemerintah menargetkan vaksin lengkap (dua dosis vaksin) sebanyak 90 persen dan booster di angka 80 persen.

Akan tetapi, angka tersebut dinilai mustahil ketika melihat di negara maju yang hanya mencapai 70 persen untuk vaksin dosis lengkap dan 40 persen untuk booster.

Sebagai catatan, jumlah vaksin yang diterima Indonesia sudah mencapai 474 juta dosis dengan rincian sekitar 130 juta adalah vaksin hibah dan 344 juta adalah vaksin beli. Hingga saat ini, pemerintah masih dijadwalkan akan menerima vaksin lagi sebanyak 74 juta dosis vaksin yang terdiri atas 15 juta dari hasil sisa kontrak 2021 dan 50 jutaan vaksin berstatus hibah.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto