Menuju konten utama

Pemeriksaan Saksi Ahli Meringankan Irfan Widyanto Ditunda

Hakim akan melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, bila tim kuasa hukum Irfan Widyanto tak bisa menghadirkan saksi ahli meringankan pada Rabu lusa.

Pemeriksaan Saksi Ahli Meringankan Irfan Widyanto Ditunda
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto meminta waktu tambahan untuk menghadirkan ahli meringankan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dalam persidangan yang sedianya mendengar keterangan ahli meringankan pada hari ini, Senin (16/1/2023).

"Berdasarkan sidang-sidang sebelummya, kami mendapat jadwal Kamis dan Jumat. Karena Jumat kami baru mendapatkan kabar, sehingga ahli berhalangan hadir hari ini. Demikian, apabila diperkenankan, kami masih ingin mengajukan ahli di hari Rabu," kata kuasa hukum Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Apabila kami tidak dapat menghadirkan ahli, maka kami siap untuk pemeriksaan terdakwa di hari Rabu besok, Yang Mulia," lanjut kuasa hukum Irfan.

Hakim menerima permintaan tim kuasa hukum Irfan Widyanto, meski mengingatkan bila tak bisa hadir sesuai waktu yang diminta, maka akan melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.

"Ini enggak bisa mundur lagi, ya, ini kita sudah dihukum waktu lah ya. Penasihat hukum mohon menyiapkan ahli ya, jika tidak ada maka kita lanjut pemeriksaan terdakwa," kata majelis hakim.

Hakim juga berharap tidak ada lagi agenda yang terpaksa mundur, karena persidangan berpacu dengan waktu.

"Dan saya harap untuk agenda yang sudah dijadwalkan tidak ada pemunduran, karena ini waktu sudah sangat injury time," kata hakim.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto