tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek melakukan pengawasan dan monitoring cuaca sebagai upaya pengendalian pencemaran udara.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Aturan ini menyasar pada 11 kepada daerah di Jabodetabek dam resmi berlaku pada, Selasa, 22 Agustus 2023.
Secara rinci, Inmendagri ini diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi dan Bupati Tangerang.
Serta, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek untuk mengukur dan memantau tingkat polusi secara komprehensif dan terintegrasi. Mereka juga diminta melakukan pemberian informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai tingkat polusi.
“Mengimbau masyarakat dalam berpartisipasi mendeteksi pelanggaran polusi,” tulis poin di dalam Inmendagri, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Tito juga meminta seluruh pemda di Jabodetabek memiliki alat pengadaan sensor pengukuran polusi; dan membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi serta kabupaten/kota.
Pemda di Jabodetabek juga diminta melakukan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.
Safrizal menjelaskan, pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
“Demikian pula halnya faktor pendanaan, dimana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelas Safrizal dalam keterangan resmi.
Intruksi Mendagri ini sendiri berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, mengacu berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto