Menuju konten utama

Pemda Boleh Berutang tapi Harus Hati-hati, kata Sri Mulyani

Pemerintah pusat telah siapkan instrumen & mekanisme yang ketat guna mencegah kekacauan pemda dalam mengelola utang.

Pemda Boleh Berutang tapi Harus Hati-hati, kata Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan surat utang dalam rangka mengakselerasi pembangunan daerah. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Pemda harus mampu mempergunakan instrumen pembiayaan ini. Ini adalah inisiatif yang baik," kata Sri Mulyani Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD), seperti disiarkan Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022).

Bendahara Negara ini menjelaskan setiap daerah menganut sistem pemerintahan desentralisasi atau otonomi daerah. Sehingga pemda bisa melakukan penarikan utang, dengan catatan harus bisa dikelola secara hati-hati dan juga transparan.

"Namun kita tahu di dunia ini ada negara-negara pernah alami kesulitan serius karena pemda melakukan utang tidak terkontrol. Sehingga kemudian menyebabkan kebangkrutan daerah tersebut dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen dan mekanisme yang ketat. Ini berpegang dengan prinsip kehati-hatian dan ada sejumlah aturannya.

Mulai dari penarikan utang harus mendapatkan persetujuan DPRD dalam pembahasan RAPBD. Penarikan utang boleh dalam tempo waktu melebihi masa jabatan kepala daerah namun harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat yakni, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas.

Penarikan utang dari pusat dan penerbitan obligasi dan sukuk hanya bisa dilakukan setelah mendapat restu dari Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Kewajiban penganggaran pembayaran kembali dalam APBD dan adanya sanksi administrasi. Pengendalian defisit dan pembiayaan utang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan melarang Pemda menarik utang langsung dari luar negeri.

"Ini harus diseimbangkan kekuatan daerah di dalam mengelola daerahnya menjadi sangat penting," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UTANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto