tirto.id - Polisi mengusut perkara dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial AO (35), yang ditemukan tewas di atas kasur unit Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku ialah Faiq Maulana (36).
"Motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan karena pelaku merasa kesal dan cemburu korban berhubungn dengan pria lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Berdasar penyelidikan, keduanya telah berhubungan asrama selama tiga tahun. Faiq merencanakan memberi pelajaran keras kepada korban. Pelaku lalu mengajak AO bertemu. Faiq membawa palu karet dan lakban bening yang dimasukkan ke tas jinjing. Mereka bertemu pada 4 Agustus, sekira pukul 13.00 WIB.
Faiq menjemput korban di Stasiun Depok Baru, lalu mereka menuju ke apartemen dengan nomor kamar 2119, untuk membahas masalah pribadi. Lantas mereka berdebat.
"Korban ngeyel, sambil (AO) tengkurap di kasur tersangka merasa emosi. Akhirnya pelaku mengambil palu karet dan dipukulkan ke kepala korban," jelas Yusri.
AO melawan saat pukulan pertama, tapi Faiq tak menghentikan perbuatannya. AO pingsan, lalu Faiq melakban mulut korban, mengikat tangan dan kaki korban dengan tali sepatu.
Pelaku kemudian mengambil ponsel dan cincin yang ada di tas korban, dia juga membawa kunci motor korban. Selanjutnya Faiq meninggalkan kamar dan pergi menunggangi motor AO.
Faiq resmi jadi tersangka lantas dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi menangkap pelaku di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali