Menuju konten utama

3 Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Babinsa Jakbar Diserahkan ke Oditur

Penyidikan kasus pembunuhan Babinsa di Jakarta Barat telah rampung. Tersangka, barang bukti dan berkas perkara telah dilimpahkan ke oditur militer.

3 Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Babinsa Jakbar Diserahkan ke Oditur
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah merampungkan penyidikan terhadap tiga anggota TNI pelaku pembunuhan Serda RH Saputra, Babinsa Koramil Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan dan pengrusakan di hotel Mercure dari penyidik Pom TNI AL, Pom TNI AD, kepada Oditur Militer sebagai penuntut umum di lingkungan peradilan militer," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Kantor Oditurat Militer II-7 Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020), melansir Antara.

Dalam pelimpahan kasus disertakan juga tersangka dan barang bukti. Dalam kasus pembunuhan, pelaku utama anggota TNI AL Letda RW dijerat tiga pasal berlapis yakni pembunuhan, perusakan di tempat umum dan penyalahgunaan senjata api.

Dua tersangka pembantu merupakan anggota TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Keduanya berperan dalam perusakan hotel dan meminjam pistol ke Letda RW. Dalam kasus ini, terdapat tersangka dari kalangan sipil berjumlah enam orang yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi pekerjaan kami penyidikan sudah selesai," kata Eddy.

Serda Saputra tewas dibunuh saat menjaga Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakbar, Senin (26/6/2020). Korban saat itu menjalankan tugas penjagaan hotel yang jadi tempat karantina terkait COVID-19 bagi WNI dari luar negeri.

Barang bukti yang diserahkan antara lain pistol, proyektil peluru jenis pistol, badik, sejumlah peralatan hotel yang dirusak pelaku, dan tiga unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku Letda RW ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Kemudian, Sertu H dan Koptu S ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Kaotmil II-7 Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan akan meneliti syarat formil dan materiil terkait.

Jika berkas lengkap, dalam tujuh hari akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

"Kalau seandainya sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan. Kalau tidak atau ada yang belum lengkap, maka akan kami kembalikan untuk dilengkapi kembali. Yang jelas hari ini kami akan mulai penelitian berkas tersebut," ucap Faryatno.

Baca juga artikel terkait BABINSA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali