tirto.id - Direktur Pembinaan Pendidikan Pusat Polisi Militer TNI AD, Kolonel CPM Kemas A Yani mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Serda RH Saputra, Babinsa Pekojan, Kodim 0503/JB.
Menurutnya, ada pelaku dari warga sipil dalam penganiayaan dan penusukan Serda Saputra. Pelaku, kata Kemas, kini ditangani aparat kepolisian.
"Yang diduga pelaku sipil diproses sesuai aturan hukum Polres Jakarta Barat," kata Kemas kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Pelaku dari internal TNI telah ditangani dan ditahan Puspomal atas nama Letda MAR RW, anggota TNI AL. Proses penyidikan, imbuh Kemas, sesuai aturan hukum di lingkungan TNI.
Kronologi kejadian penusukan Serda Saputra berawal dari adanya keributan di dalam Hotel Mercure Batavia, Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/6) pukul 02.40 WIB. Saat itu Serda Saputra bertugas dengan pakaian dinas lengkap di hotel tempat karantina WNI untuk pencegahan COVID-19.
Diduga saat melerai, justru jadi sasaran kekerasan sesama anggota TNI dan warga sipil. Pelaku Letda MAR RW sempat melepaskan tembakan mengenai gagang pintu kaca lobi hotel.
"Ada temuan di lokasi kejadian satu butir proyektil peluru jenis pistol. Diduga dari pelaku oknum TNI AL yang melepaskan tembakan," ungkap Kemas.
Proyektil peluru sebagai barang bukti telah diamankan bersama rekaman CCTV dan barang yang rusak meliputi kaca, meja, kursi, lampu hias hingga TV LCD.
Pengusutan pelaku penusukan jadi perhatian Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa. Ia telah meminta investigasi menyeluruh dan proses hukum berjalan sampai tuntas.
"Kita harus proses hukum sampe tuntas, gak boleh gitu-gitu. Apapun masalahnya gak boleh main hakim sendiri. Jangan sampe walk away gitu aja," kata Andhika kepada wartawan, kemarin.
Editor: Abdul Aziz