tirto.id - Seorang perempuan inisial AO (35) diduga menjadi korban pembunuhan. Mayat karyawan itu ditemukan di kamar nomor 2119 Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jawa Barat.
"Hasil identifikasi terdapat luka benda tumpul, diperkirakan merupakan korban pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (6/8/2020).
Jasad AO ditemukan pada Selasa (4/8), sekira pukul 20.15 WIB. Awalnya, pemilik kamar mendobrak pintu unit tersebut lantaran penyewa kamar atas nama Faiq Maulana belum mengembalikan kunci kamar.
"Pemilik kamar bersama dua teknisi apartemen dan sekuriti mendobrak pintu," imbuh Yusri. Mereka melihat AO tengkurap di kasur, ditutupi selimut, tangan dan kaki diikat lakban, dan mulut ditutup lakban pula. Para saksi mengecek kondisi korban. Lantas mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Beji.
Pada 2 Agustus, Faiq memesan kamar untuk ditempati dua hari berikutnya. Pada Selasa, ia menelepon pemilik kamar dan menyatakan dirinya tiba di lobi apartemen. Karena tak bisa menemui Faiq, si pemilik memintanya mengirim foto diri sebagai bukti pengenalan.
Kemudian Faiq mengambil kunci kamar yang sudah diletakkan di loker lobi. Sekitar pukul 15.49 WIB, dia masuk ke kamar dan mesti meninggalkan ruangan pada pukul 18.23 WIB. Dua menit dari batas waktu keluar, karyawan pemilik kamar mengetuk pintu tetapi tidak ada respons. Lalu si pemilik kamar mencari kunci di loker lobi tetapi tidak ditemukan.
Dia meminta bantuan teknisi dan sekuriti untuk mendobrak pintu. Dalam penyelidikan, polisi menemukan KTP korban, KTP Faiq, palu terbungkus handuk, bercak darah di lantai, masker warna merah muda, selimut motif bunga, tas jinjing warna hitam, lakban bening, satu bungkus rokok, tali sepatu dan pewangi ruangan.
Polisi bergerak menangkap Faiq yang diduga sebagai pelaku perkara. Mereka menganalisis jejak komunikasi di ponsel AO dan penyelidikan lapangan. Akhirnya diketahui Faiq berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Terduga pelaku pembunuhan berencana ini kami tangkap dan sudah kami periksa, sementara ia disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, kemarin. Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri