Menuju konten utama

Pemberian ASI Eksklusif di Kota Yogyakarta Capai 60 Persen

Dinas Kota Yogyakarta mengklaim berhasil meningkatkan pemberian ASI eksklusif untuk bayi selama enam bulan. Langkah ini dinilai berhasil karena Perda melarang rumah sakit dan klinik mempromosikan pemberian susu formula.

Pemberian ASI Eksklusif di Kota Yogyakarta Capai 60 Persen
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek (tengah) meninjau peserta pemecahan rekor MURI, kategori menyusui bayi dengan peserta terbanyak, di GOR Mahesa Jenar Purbalingga, Jateng, Kamis (11/8). Menkes mengapresiasi pemecahan rekor MURI kategori menyusui bayi dengan peserta terbanyak, sejumlah 1.471 peserta. sebagai upaya sosialisasi kesadaran pemberian ASI eksklusif, bagi balita. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Kota Yogyakarta berhasil menerapkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang pemberian air susu ibu eksklusif. Menurut catatan Dinas Kesehatan kota tersebut, pemberian ASI eksklusif meningkat dua kali lipat dari 30 persen menjadi 60 persen.

Untuk tahun ini, mereka menargetkan pemberian ASI eksklusif mencapai hingga 70 persen.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Senin (1/5/2017) menyampaikan sebelum Perda diterapkan hanya 30 persen ibu melahirkan yang memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. “Hingga akhir 2016, pemberian ASI eksklusif meningkat hingga 60 persen," kata Tri Mardaya.

Kata Tri Mardaya, Perda pemberian ASI eksklusif ini berhasil lantaran rumah sakit, klinik atau layanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kepada bayi yang baru dilahirkan, bahkan ada larangan menawarkan produk susu formula dalam bentuk apapun.

"Pemberian souvenir kepada ibu yang baru melahirkan pun dilarang. Kami benar-benar berupaya agar bayi yang dilahirkan tidak menerima susu formula. Upaya dilakukan semaksimal mungkin," kata dia.

Untuk sanksi, Tri Mardaya, mengatakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, dimulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan distributor susu formula atau produk bayi lainnya yang tidak memenuhi peraturan juga dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Namun, jika ada indikasi medis bahwa ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif, maka rumah sakit atau layanan kesehatan dapat mengupayakan berbagai cara di antaranya adalah pemberian donor ASI.

"Untuk hal ini, kami akan mengaturnya lebih rinci melalui peraturan wali kota. Tahun ini, kami susun rancangannya dan diharapkan dapat segera disahkan," kata Tri.

Peraturan mengenai donor ASI, lanjut Tri dilakukan untuk memastikan keberadaan saudara sepersusuan. "Sesuai syariat Islam, saudara sepersusuan tidak diperbolehkan menikah. Kami ingin menjaga hal itu," katanya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Kantor Agama Kota Yogyakarta dalam penyusunan peraturan mengenai donor ASI. "Termasuk bagaimana mekanisme pencatatannya. Semua harus dilakukan secara valid agar ada kepastian pada masa yang akan datang," ujar Tri.

Baca juga artikel terkait ASI EKSKLUSIF

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH