tirto.id - Pembangunan tahap awal Ibu Kota baru dipastikan bakal dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum memulai pembebasan lahan di dua kabupaten yang akan digunakan sebagai lokasi Ibu Kota baru, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Direktur Pengadaan Lahan Kementerian ATR, Arie Yuriwin, mengatakan, hal itu disebabkan lahan yang akan digunakan masih bersatus sebagai kawasan kehutanan.
Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus terlebih dahulu mengurus dan mengubah statusnya.
"Nanti kalo setelah dikeluarkan menjadi areal penggunaan tanah baru BPN masuk. Sekarang kan masih kawasan hutan," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Pemerintah, melalui Kementerian ATR, sendiri telah menyiapkan 180 ribu hektare lahan di kawasan Ibu Kota baru. Hal ini, kata Ari, sembari menunggu pengubahan status lahan tersebut, pemerintah tengah menghitung anggaran yang akan digunakan pembebasan sejumlah lahan.
Sebab, ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM). Adapun 80 persen lahan sisanya merupakan tanah milik negara yang diberikan kepada pengusaha dengan status Hutan Tanaman Industri (HTI).
Anggaran untuk pembebasan lahan pemindahan Ibu Kota direncanakan bakal disiapkan pada tahun 2020 dan masuk dalam APBN 2021.
Kendati demikian, dirinya belum bisa menyebutkan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan.
"Nanti 2020 lah kami siapkan anggarannya. Aku enggak hafal yaa," tandasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali