Menuju konten utama

KLHK Kurangi Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru Secara Bertahap

KLHK sebut seperempat dari sekitar 161 ribu hektare lahan PT IHM milik Sukanto Tanoto akan dipakai untuk Ibu Kota Baru.

KLHK Kurangi Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru Secara Bertahap
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto menguasai sekitar 46-48 ribu hektare luas lahan yang diperlukan bagi ibu kota negara (IKN).

Lahan itu berstatus izin penggunaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang akan dilepas secara bertahap sembari tanaman di atasnya dipanen untuk produksi pulp (kertas).

“Misalnya butuh 40-an ribu, sudah ketahuan di daerah mana. Terus pengurangannya secara bertahap seluruh pohon hasil kayunya tetap dipanen untuk industrinya, jadi tidak ada masalah,” ucap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono kepada wartawan saat ditemui usai acara perpisahan Komisi VII DPR RI di Shangri-La Kamis (26/9/2019).

Bambang menyatakan PT IHM memiliki sekitar 161 ribu hektare lahan yang berstatus HTI. Kebutuhan lahan ibu kota yang diperlukan bisa ditaksir hampir seperempat dari keseluruhan lahan yang dikelola PT IHM.

Pelepasan lahan ini nantinya dilakukan dengan mekanisme adendum dengan mengubah luas yang tertera pada izin yang diberikan. Namun, hal ini menunggu koordinat yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kalau enggak salah 5.600-6.000 hektare sebagai inti IKN dan proses itu tidak masalah karena adendum luasan bukan hanya untuk ibu kota negara, melainkan selama ini sudah pernah area izin lain kita lakukan itu,” ucap Bambang.

Bambang menuturkan nantinya umur tanaman akan dibatasi menjadi sekitar 2-3 tahun. Bila sudah menyentuh taksiran itu, tanaman industry dianggap sudah bisa dipanen dan diproses menjadi pulp. Lalu area itu tidak boleh ditanami lagi dan tanaman di atasnya harus segera dipanen.

“Tetap untuk mendukung industri. Kalau kebetulan di 6.000 hektare itu umur tanaman sudah 2-3 tahun sudah siap untuk dibawa untuk industri pulp-nya karena tidak perlu diameter tertentu untuk bubur kayu. Minimal 10 cm bisa masuk,” ucap Bambang.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBUKOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana