Menuju konten utama

Pembakar Bendera Merah Putih yang Akui Kerajaan Mataram Ditangkap

Pembakar bendera merah putih meminta PBB mengakui Kerajaan Mataram daripada NKRI. 

Pembakar Bendera Merah Putih yang Akui Kerajaan Mataram Ditangkap
Sejumlah kader Partai PDI Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Polisi masih memeriksa terduga pembakar bendera Merah Putih di kawasan Kotabumi, Lampung Utara. Terduga pelaku ialah perempuan berinisial MA (33).

Berdasar pemeriksaan sementara, dia nekat beraksi lantaran tidak setuju Indonesia menjadi negara yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Membakar karena menurut keyakinan dia, bendera ini tidak sesuai. Menurutnya PBB tidak mengakui Indonesia, yang diakui adalah Kerajaan Mataram," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).

Penyidik Polres Lampung Utara juga mengecek kejiwaan terduga pelaku di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung sebab keterangan MA yang kerap berbeda.

Hasil gelar perkara pada 2 Agustus unsur tindak pidana sudah terpenuhi, dia diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp500 juta," kata Pandra.

MA belum ditetapkan jadi tersangka karena sebagai subjek dan objek hukum seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. MA diringkus pada Minggu (2/8), sekira pukul 19.00, usai video pembakaran bendera itu viral di media sosial.

Kasus soal pembakaran bendera Indonesia pernah terjadi di Manokwari pada Agustus 2019. Kepolisian Daerah Papua Barat menangkap dan menahan tiga orang pelaku penjarahan anjungan tunai mandiri serta pembakaran bendera Merah Putih saat kericuhan di sana.

Terduga pelaku, menurut polisi, merupakan pelaku tindak pidana, bukan demonstran dan disebut memanfaatkan kekacauan.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali