tirto.id - Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 untuk hasil fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah tuntas. Maka dari itu, pengesahan Tatib tersebut menjadi Peraturan DPRD DKI Jakarta bisa segera dilakukan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengharapkan ketentuan dalam Tatib yang mencakup 20 BAB dan 222 pasal tersebut bisa dipatuhi oleh segenap pimpinan dan anggota dewan.
"Pastinya, kami berharap semua dewan mematuhi aturan ini. Mudah-mudahan dengan Tatib baru jadi semangat baru. Kita akan kawal semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,” kata Khoirudin pada Senin (11/11).
Khoirudin menambahkan DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengesahan Tatib tersebut. "Setelah paripurna, apabila ditemukan salah satu pasal perlu direvisi, sangat memungkinkan direvisi," ujarnya.
Dia menegaskan Tatib DPRD DKI Jakarta itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode 2024-2029. Khoirudin juga berharap pemberlakuan Tatib itu selaras dengan kepentingan masyarakat.
"Hal ini sebuah fasilitasi yang melegakan buat kita. Kita ingin mengawal setiap rupiah dari uang yang masyarakat bayarkan ke pemerintah melalui pajak, kita akan kawal bersama," kata Khoirudin.
Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Umum, BAB III Fungsi, Tugas, Wewenang dan Wewenang DPRD dan BAB IV Pengisian Kekosongan Gubernur dan/Wakil Gubernur. Kemudian BAB V Keanggotaan DPRD serta BAB VI Alat Kelengkapan DPRD.
BAB VII Rencana Kerja, BAB VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD, BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD, dan BAB X Pengambilan Keputusan Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Selanjutnya, BAB XI Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB XII Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB XIII Larangan dan Sanksi serta BAB XIV Konsultasi DPRD.
Lalu, BAB XV Pertimbangan dan Keputusan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis, BAB XVI Pelayanan atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB XVII Sekretariat DPRD, BAB XVIII Pendanaan, BAB XIX Ketentuan Lain-Lain, dan terakhir BAB XX Ketentuan Penutup.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis