Menuju konten utama

Pemanggilan Siswa SD oleh Bupati Serang Dinilai Jadi Preseden Buruk

KPAI menilai, pemanggilan Devi, siswa SD Sadah oleh Bupati Serang yang mengkritik kondisi sekolahnya sebagai bentuk serangan psikologis terhadap partisipasi anak.

Pemanggilan Siswa SD oleh Bupati Serang Dinilai Jadi Preseden Buruk
Sejumlah murid SD Negeri Sadah belajar di bedeng bekas kandang kerbau di Kampung Kaserangan, Ciruas, Banten, Rabu (29/11/2017). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, langkah Bupati Serang, Tatu Chasanah yang memanggil siswa SD Sadah Serang, Devi lantaran keluh kesah ketidaknyamanan kondisi belajar di sekolahnya sebagai preseden buruk terhadap partisipasi anak Indonesia.

Bupati Serang, Tatu Chasanah pada Senin (4/12/2017) mengumpulkan warga dan Komite Sekolah SD Negeri Sadah terkait istilah “sekolah kandang kerbau” di Kecamatan Ciruas. Dalam pertemuan itu, Tatu juga menanyakan kepada siswa bernama Devi soal suratnya yang viral di media sosial karena sekolah memprihatinkan.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra mengatakan, tindakan Bupati Serang memanggil Devi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi anak. Sehingga, Devi bersama keluarganya lebih memilih diam saat audiensi dengan kepala daerah tersebut.

“Seharusnya Bupati mengapresiasi atas kesadaran Devi dalam hak partisipasi yang dilakukan anak. Apalagi itu dilakukannya sejak dini dan menyalurkannya dengan baik dan tidak destruktif,” kata Jasra dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (4/12/2017).

Jasra menyatakan, seharusnya Bupati Serang responsif dan menyambut positif keberanian Devi menyampaikan kritiknya soal kondisi sekolahnya. Selain itu, semestinya Tatu Chasanah sebagai kepala daerah mengajak semua anak-anak di Serang menyampaikan hak-haknya kepada dirinya. Jika perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya.

Menurut Jasra, keberanian Devi menyampaikan keluh kesahnya harus diapresiasi. Hal ini penting dilakukan dalam rangka mengajak semua anak di Kabupaten Serang, Banten untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Sayangnya, kata Jasra, bukannya memberi edukasi dan membuka diri, justru kesan pemanggilan Devi dan pihak SD Sadah oleh Bupati Serang Tatu Chasanah menjadi 'luapan emosi' yang secara tidak langsung dirasakan pelapor.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Mantan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini mengatakan, Bupati Serang dan jajarannya seharusnya menggunakan kritik Devi untuk segera memperbaiki kondisi sekolah SD Sadah yang tergusur karena pembangunan kantor Pemkab.

Apalagi kondisi tersebut di duga sudah berlangsung dua tahun, dan tidak juga dianggarkan pembangunannya pasca-penggusuran. “Pejabat publik sudah seharusnya terbuka terhadap kritik dan siap menindaklanjuti kritikan warganya,” kata Retno.

Retno menuturkan, Devi sebagai salah satu warga di Kabupaten Serang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya. Menurut Retno, terlalu jauh kalau menuding kepolosan Devi seolah ada yang menunggangi untuk kepentingan politis.

“Bukan malah mencurigai seolah ananda dimanfaatkan oknum tertentu untuk membunuh karakter seorang Bupati,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Selasa (5/12/2017).

Dalam kasus ini, KPAI meminta agar Pemerintah Serang segera memperbaiki sikap dan Bupati Tatu selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya serta mematuhi semua regulasi yang berlaku. Salah satunya tidak menutup ruang partisipasi anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1.

Untuk itu, KPAI meminta kepada kementerian terkait memberikan teguran keras kepada Bupati Serang. Jasra mengatakan, sudah seharusnya seperti Kementerian Menpan RB, Kemendagri, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi perhatian dan memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur negara sebagai pejabat dan suri teladan.

KPAI juga meminta semua pejabat pemerintah agar memperhatikan penyertaan anak dalam pembangunan, apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hak anak. Karena hal tersebut di atur dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 56 Ayat (1) Poin a dan b yang berbunyi:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu Anak, agar Anak dapat: a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya,” demikian bunyi Pasal 56 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, KPAI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan siswa SD Sadah, Devi dan keluarga setelah pemanggilan yang dilakukan oleh Bupati Serang, pada Senin kemarin.

Baca juga artikel terkait PARTISIPASI PUBLIK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz