Menuju konten utama

Pelonggaran Pajak Barang Mewah Disebut Belum Berdampak ke Properti

Pelonggaran pajak barang mewah pada properti belum diikuti dengan jumlah permintaan apartemen

Pelonggaran Pajak Barang Mewah Disebut Belum Berdampak ke Properti
Sudut hunian bertingkat di komplek Apartemen Kalibata City (9/10/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Senior Associate Director Colliers International Ferry Salanto menyebut Pelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) belum berdampak optimal ke sektor properti.

"Belum melihat apartemen kelas mewah meningkat karena produk ini biasanya dijadikan instrumen investasi saja bukan hunian," jelas dia dalam rilis laporan terbaru tentang Pasar Properti Jakarta Q3 2019, di Gedung, World Trade Centre, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Ia mengatakan, apartemen mewah hanya dibeli sebagai investasi dan membuat pasar kelompok tersebut tersendat. Sementara, stok apartemen hingga kuartal tiga 2019 sebanyak 209.286 unit.

Lalu pada 2019 hingga 2023, stok apartemen diperkirakan akan bertambahn hingga 47.899 unit. Dari total tersebut, presentase apartemen mewah hanya 4,1 persen hingga 2023.

"Investasi apartemen kelas atas belum terlihat menarik bagi investor," kata dia.

Sementara itu, menurut Ferry tingkat hunian sepanjang kuartal III 2019 permintaan apartemen jangka pendek sangat meningkat. Ferry memperkirakan tingkat hunian hingga 2023 akan stagnan dan cenderung tertekan akibat banyaknya pasokan apartemen.

Setelah sebelumnya, insentif fiskal yang diberikan pemerintah melalui pelonggaran PPnBM. Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan pengenaan PPnBM sebesar 20 persen bagi hunian mewah yang nilainya Rp30 miliar dengan maskud mendorong sektor properti.

Aturan baru itu tertuang dalam PMK No.86 Tahun 2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lebih longgar dari sebelumnya, di mana PPnBM sebesar 20 persen dikenakan pada hunian mewah untuk apartemen, kondominium, town house dengan nilai Rp10 miliar. Serta rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp20 miliar.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi