Menuju konten utama

Pelapor Aep dan Dede Tiba di Bareskrim, Mengaku Punya Bukti Baru

Kuasa hukum para terpidana menyebutkan bukti itu adalah pengakuan dari Dede yang mengaku saat itu dia tidak mengetahui peristiwa yang menimpa Vina dan Eky.

Pelapor Aep dan Dede Tiba di Bareskrim, Mengaku Punya Bukti Baru
Konferensi pers kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede di kasus Vina dan Eky oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Selasa (23/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengeklaim membawa bukti baru untuk disodorkan kepada penyidik saat gelar perkara pada siang ini. Gelar perkara itu berkaitan dengan pelaporan mereka atas dugaan kesaksian palsu Dede dan Aep.

Perwakilan kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean, menjelaskan bahwa beberapa hari lalu mereka mendapatkan bukti baru sehingga akan semakin menguatkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede.

"Akan kami ajukan satu bukti tambahan baru di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Kuasa hukum lainnya, Hasido Hutabarat, menambahkan satu bukti itu adalah pengakuan dari Dede yang mengaku saat itu dia tidak mengetahui peristiwa yang menimpa Vina dan Eky. Menurutnya, Dede juga mengaku bahwa yang memintanya bersaksi adalah Iptu Rudiana selaku ayah Eky.

Awalnya, kata dia, Dede diajak oleh Aep untuk ke Polres Cirebon tanpa mengetahui apa tujuannya. Saat di Polres Cirebon, dia menemui Iptu Rudiana dan diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas peristiwa meninggalnya Eky.

"Nah, Dede ini bingung karena di tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu, bahkan tidak kenal. Tapi dia harus melewati proses BAP yang sebenarnya tidak tahu, jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya tidak kenal," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, setelah ditetapkan tersangka hingga akhirnya para terpidana mendekap di sel, Dede merasa bersalah dan ketakutan selama bertahun-tahun. Namun, akhirnya dia memberanikan diri menemui kuasa Otto Hasibuan selaku kuasa hukum para terpidana untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya.

"Dia didampingi mamanya sama kakaknya dan dia memang merasa terpanggil," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Keduanya merupakan saksi kunci dari penetapan tersangka tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menyatakan hari ini dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah menetapkan ketujuhnya sebagai terpidana.

“Harus saya luruskan, jadi memang hari ini jam 11.00 dijadwalkan gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Kemudian, penyidik bakal meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara pagi ini.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi