tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak mempersoalkan apabila ada pihak yang hendak menggugat Keputusan Presiden (Keppres) atas pelantikan dirinya.
"Ya gak apa-apa, setiap warga yang merasa memiliki legal standing saya hormati untuk melakukan upaya hukum," ujarnya kepada Tirto, Rabu (11/3/2020).
Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi pegangan Ghufron hendak digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kurnia Ramadhana selalu delegasi koalisi mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
Pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menilai pengangkatan Ghufron sebagai salah satu wakil ketua sudah sah.
Sebab, menurutnya, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 masih berlandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 karena pemilihan dimulai pada Juni 2019 dan para pimpinan resmi terpilih pada Senin (16/9/2020).
Lalu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Pengangkatan dari Pak Nurul Ghufron tentunya sudah sah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada baik melalui proses di pansel sampai kemudian di SK presiden yang di sana dicantumkan fatwa dari Mahkamah Agung," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri