tirto.id - Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya belum menangkap pelaku dalam kasus video porno.
"Masih tiga orang [belum ada perubahan jumlah tersangka]," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (20/8/2019).
Mereka ialah V ditangkap di Tarogong Kaler dan pria berinisal AK ditangkap di Tarogong Kidul pada Selasa (13/8) malam. Sementara pemeran lainnya berinisial WW ditangkap di Garut Kota, Rabu (14/8) malam.
V dan AK pernah menikah secara siri. Perempuan itu merupakan penyanyi dangdut, sedangkan mantan suaminya pengangguran.
AK tidak ditahan lantaran sakit keras, sehingga harus menjalani pengobatan. Ia menyebut, AK merupakan orang dengan HIV/AIDS (ODHA). "Positif HIV," kata dia.
Ia juga menambahkan pihaknya masih menyelidiki apakah para pelaku secara sadar memperjualbelikan video porno itu.
Video itu viral pada 13 Agustus 2019, tapi pembuatannya pada Oktober 2018. V mendapatkan Rp500 ribu untuk jasanya melayani hubungan seksual. Sedangkan AK kadang mendapatkan bagian pembayaran, kadang juga tidak.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam menangani kasus ini, polisi diminta untuk berhati-hati karena ada perempuan korban yang seharusnya tak dipidana.
"Harus hati-hati. Memberikan uang bukan berarti bukan TPPO. Justru memperkental dugaan (TPPO). Polisi harus hati-hati, jangan sampai korban [perempuan] dipidana," kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Kamis (15/8/2019) lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali