tirto.id - Seorang warga negara Indonesia ditangkap di bandara Internasional Perth pada Minggu (12/5/2019) setelah petugas menemukan video porno di ponselnya.
Dikutip dari Channel News Asia, pria berusia 30 tahun tersebut dihentikan saat pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali, kata Australian Border Force (ABF).
"Selama pemeriksaan ponselnya, petugas menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang 'menjijikkan'," kata ABF.
WNI tersebut didakwa Pengadilan Perth pada hari Senin dan telah dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei.
“Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas ABF sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat," kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell, dikutip dari SMH.
Menurutnya, petugas ABF memiliki kekuatan untuk mencari ponsel dan perangkat elektronik pelancong internasional yang berisi konten pelecehan seksual.
"Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia," katanya.
“Denda maksimum untuk impor atau ekspor konten eksploitasi anak adalah 10 tahun penjara dan atau denda hingga 525.000 dolar Australia."
Sebelumnya, seorang pria Brasil berusia 28 tahun juga dikeluarkan dari Australia setelah petugas ABF di Bandara Perth menemukan dua video yang berisi materi yang melanggar Peraturan 4A Tahun 1956.
Ia ditangkap setelah tiba dalam penerbangan dari Denpasar pada hari Sabtu, 11 Mei.
Video tersebut menggambarkan kekerasan ekstrem yang bertentangan dengan Peraturan 4A dari Peraturan Bea Cukai (Larangan Impor) 1956.
Pria itu ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Perth sebelum dipindahkan dari Australia pada Senin pagi.
Editor: Agung DH