tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus gagal bayar Jiwasraya telah menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan BPK telah mengendus adanya potensi kerugian negara dari pengumpulan dana melalui produk JS Saving Plan.
Hal yang sama juga berlaku bagi aktivitas investasi saham dan reksadana yang dilakoni manajemen Jiwasraya.
“Tugas BPK menghitung dan menetapkan kerugian negara yang diminta kejaksaan agung. Sudah kami identifikasi,” ucap Agung dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2020).
Pengumuman nilai kerugian negara ini terkait permintaan kejaksaan Agung sejak 30 Desember 2019 lalu agar lembaga itu dapat menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi akibat kasus gagal bayar ini.
Namun, perkiraan jumlahnya belum dapat diberitahukan. Termasuk nilai kerugian negara yang nyata karena pemeriksaan investigatif masih dilakukan oleh BPK.
Walau demikian, Agung mengatakan akan mengumumkan nilai kerugian negara dari gagal bayar kasus PT Jiwasraya dalam waktu 2 bulan.
“Nilai yang pasti baru dapat ditenttukan setelah ada pemeriksaan kerugian negara. Butuh waktu ya. Direncanakan dapat selesai sekitar 2 bulan,” ucap Agung.
Dalam kurun waktu 2 bulan ini, PR BPK juga masih ada lagi. Antara lain melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sesuai permintaan DPR RI berdasarkan surat no. PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan lembaganya mau tak mau harus menunggu pemeriksaan BPK mengenai nilai kerugian negara. Atas hambatan itu juga, ia mengatakan Kejaksaan Agung belum dapat memberitahukan siapa pelaku maupun kerugian yang diderita masyarakat atas kasus ini.
“Kami ingin tahu siapa yang sangat bertanggung jawab. Insya allah dalam waktu 2 bulan, sudah diketahui siapa pelaku yang betul-betul. Kasusnya cukup besar jujur,” ucap Burhanudin dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2020)
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana