tirto.id -
Kunjungan itu, hanya untuk menjalin kerjasama KPK dan BPK. Firli berdalih kasus Jiwasraya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Itu sudah ditangani aparat penegak hukum kejakasaan itu tidak masuk pembicaraan kita. Tentu kita akan mendorong aparat-aparat penegak hukum kejaksaan untuk menyelesaikan tugas tersebut," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Frili juga mengatakan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian perusahaan pelat merah itu.
Rencananya hasil pemeriksaan akan diumumkan pada Rabu (8/1/2020) besok.
Pertemuan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kelanjutan kerja sama untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Bahwa kesepahaman ini berlaku sampai tanggal sekian dan ada periodesasinya. Seketika itu habis maka itu kita lakukan pembaruan," ujar Firli.
Kesepakatan itu juga memungkinkan KPK meminta bantuan BPK untuk menunjuk ahli untuk menyampaikan keterangan di pengadilan.
Sementara Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pembaruan nota kesepahaman ini menjadi titik baru dalam upaya pemberantasan korupsi bersama KPK. Selain itu, nota ini sekaligus menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan demikian, pencegahan dan penindakan diharapkan semakin maksimal.
"Terkait dengan perhitungan negara terkait pemberian keterangan ahli, nah kita perbaikan prosedur kita update sesuai perubahan UU KPK pada saat ini," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Ia mengatakan potensi kerugian negara juga menjadi perhitungan dalam audit tersebut. Dalam pengumuman audit nanti akan disampaikan bersama dengan Kejaksaan Agung.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana