Menuju konten utama

Pegawai di Lingkungan Borobudur Akan Dapat Honorarium Tiap Bulan

kebijakan honorarium untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017.

Pegawai di Lingkungan Borobudur Akan Dapat Honorarium Tiap Bulan
Wisatawan menikmati suasana matahari terbit di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (15/12/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id -

Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur akan mendapatkan honorarium setiap bulan.

Berdasarkan keterangan tertulis di website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kebijakan honorarium ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017.

Honorarium ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur, sehingga pemerintah memandang perlu memberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Atas pertimbangan itu, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.
“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran honorarium itu adalah.

a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600.

b. Direktur Rp23.180.700.

c. Satuan Pemeriksa Intern Rp16.455.400.

d. Kepala Divisi Rp13.529.300.

e. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres pembayaran honorarium ini akan diberikan sejak diangkat/dilantik dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019.

Baca juga artikel terkait BOROBUDUR atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari