tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur pada 20 September 2024. Dalam aturan tersebut, presiden memerintahkan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melakukan kerjasama dengan UMKM dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan Candi Borobudur.
"Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengutamakan: koperasi, usaha mikro kecil menengah, industri kecil menengah, artisan, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama dan badan usaha lainnya," dikutip dari Pasal 13 ayat 2.
Selain memerintahkan bekerjasama dengan UMKM dan BUMD di sekitar kawasan Candi Borobudur, PT TWC juga diperintahkan untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa atau badan otoritas pengelola kawasan pariwisata Borobudur.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, sesuai dengan kewenangannya," dikutip dari pasal 14 ayat 2.
Dalam pengawasan tata kelola Candi Borobudur, presiden menginstruksikan terbentuknya Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. Tim koordinasi ini akan diisi oleh para menteri yang merupakan penyelenggara koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Kementerian yang akan dilibatkan antara lain yaitu kementerian urusan keuangan negara, kementerian urusan bidang kebudayaan, kementerian urusan badan usaha milik negara dan kementerian di bidang pariwisata.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur," dikutip dari pasal 15 ayat 3.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang