Menuju konten utama

Pedoman Upacara Harkitnas, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei

Tema peringatan Harkitnas ke-116 adalah “Bangkit Untuk Indonesia Emas”. Berikut adalah pedoman upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024.

Pedoman Upacara Harkitnas, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
Harkitnas 2024. FOTO/kominfo.go.id/

tirto.id - Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis pedoman upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2024.

Harkitnas merupakan peringatan bersejarah bagi bangsa Indonesia yang dirayakan tiap tanggal 20 Mei.

Dilansir dari Kominfo, tahun ini merupakan peringatan Harkitnas ke-116. Untuk memperingati Harkitnas, pemerintah telah menetapkan tema Harkitnas tahun ini, yaitu “Bangkit Untuk Indonesia Emas.”

Salah satu wujud kegiatan memperingati Harkitnas adalah melakukan upacara bendera. Agar pelaksanaan upacara bendera di berbagai instansi atau lembaga bisa terlaksana dengan baik, dan sesuai dengan tujuannya, maka Kominfo merilis pedoman upacara peringatan Harkitnas yang dilaksanakan pada 20 Mei 2024.

Pedoman Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024

Dilansir dari Pedoman Harkitnas 2024 dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, tertanggal 14 Mei 2024, perihal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas ke-116 Tahun 2024, berikut ini adalah pedoman upacara bendera peringatan Harkitnas 2024:

1. Tema peringatan Harkitnas ke-116 adalah: “Bangkit Untuk Indonesia Emas”.

2. Tujuan peringatan Harkitnas ke-116 adalah: Memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan bangsa Indonesia, sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara.

3. Waktu pelaksanaan upacara bendera Harkitnas 2024: Upacara bendera dilaksanakan serentak pada Senin, 20 Mei 2024.

4. Peserta upacara bendera Harkitnas 2024 adalah:

- Seluruh karyawan Kantor/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Swasta di seluruh Indonesia

- Seluruh Lembaga Pendidikan di semua tingkatan baik negeri maupun swasta

- Kantor Lembaga Negara

- Seluruh Kantor Perwakilan RI/Kedutaan Besar yang ada di luar negeri

5. Tata upacara bendera peringatan Harkitnas 2024 adalah:

- Pengibaran Bendera Merah Putih

- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

- Mengheningkan Cipta

- Pembacaan Naskah-naskah:

* Pancasila

* Pembukaan UUD 1945

- Pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Informatika menyambut 116 tahun Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Inspektur Upacara

- Menyanyikan lagu-lagu perjuangan (Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa)

- Pembacaan Doa

Daftar Pokok-Pokok Kegiatan Harkitnas 2024 selain Upacara Bendera

Selain mengadakan upacara bendera, ada sejumlah kegiatan yang akan dilakukan untuk memperingati Harkitnas 2024. Berikut adalah pokok-pokok kegiatan Harkitnas 2024, selain upacara bendera, seperti dirujuk dari Pedoman Peringatan Harkitnas 2024:

1. Kegiatan publikasi dan dokumentasi.

Kegiatan publikasi dan dokumentasi didasarkan pada tema dalam bentuk:

- Coverage News, Televisi dan Radio

- Baliho dan Spanduk

- Media Sosial dan dokumentasi masing-masing Kementerian/Lembaga

2. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP).

Kegiatan ziarah ini dilakukan dalam bentuk:

- Ziarah ke TMP masing-masing daerah yang dilakukan oleh Pemprov dan Kabupaten/Kota pada hari Senin, 20 Mei 2024, setelah upacara bendera.

- Ziarah ke TMP Jakarta, dilaksanakan oleh Kominfo bersama dengan Pemda Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 09.30 setelah upacara bendera.

- Ziarah ke makam DR. Wahidin Sudirohusodo Yogyakarta dilaksanakan oleh Pemda DIY bersama pimpinan Kominfo pada Senin 20 Mei 2024, pukul 09.30 setelah upacara. Bendera.

- Ziarah ke makam DR. Sutomo di Surabaya, dilaksanakan oleh Pemda Jawa Timur bersama pimpinan Kominfo pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 09.30 setelah upacara bendera.

3. Kegiatan di Pusat dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga NonKementerian.

4. Kegiatan di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing KBRI/Konjen di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.

5. Masing-masing Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia dengan mengacu kepada pedoman ini.

6. Seluruh kegiatan peringatan Harkitnas 2024 agar diinformasikan ke Sekretariat Panitia Harkitnas 2024.

Baca juga artikel terkait HARKITNAS 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani