Menuju konten utama

Pedoman MA soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Kurang Komprehensif

Aktivis antikorupsi menilai Perma 1/2020 cukup baik, tapi kurang komprehensif.

Pedoman MA soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Kurang Komprehensif
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PDF). Peraturan ini ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM 24 Juli.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menyebut sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan kepada koruptor. Pasal 2 menyebut "penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun." Sementara pasal 3 menyebut sanksi "pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun."

Perma ini mengatur pertimbangan yang harus diambil hakim dalam memberi vonis, atau dalam redaksional peraturan disebutkan "untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa."

Pertimbangan tersebut antara lain kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Dengan perma ini, pidana seumur hidup ditegaskan dapat dijatukan untuk koruptor yang: merugikan duit negara di atas Rp100 miliar, terbukti kesalahannya tinggi, dampaknya tinggi, dan keuntungan terdakwa pun tinggi.

Kurang Komprehensif

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman mengatakan Perma 1/2020 sudah cukup baik, tapi belum komprehensif, terutama terkait "keadaan yang memberatkan."

Dalam perma disebukan bahwa salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa adalah jika ia merupakan aparat penegak hukum atau aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Zaenur, keadaan yang memberatkan semestinya bukan hanya untuk aparat dan ASN saja, tapi juga, misalnya, penyelenggara negara, pejabat negara, menteri, legislator, kepala daerah, dan pihak-pihak yang terkategori dalam UU 28/1999.

"Kalau pemberatannya hanya soal ASN dan APH bisa saja disimulasikan terjadi tipikor bersama-sama, antara menteri dan para anak buahnya, tapi yang diberatkan hanya ASN. Ini perlu diperbaiki," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (4/8/2020).

Ia juga berharap ke depan MA mengeluarkan pedoman untuk penjatuhan saksi bagi kasus suap dan gratifikasi. "Jadi memang perma ini bukan untuk sapu jagat yang bisa mengatasi seluruh persoalan," katanya.

Hal serupa diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. "KPK tentu menyambut baik perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, peraturan ini tetap patut diapresiasi, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. Ia berpendapat peraturan ini membuktikan progresivitas MA.

Lebih penting dari itu, menurutnya peraturan ini dapat membatasi para hakim agar tak menyelewengkan kekuasaan. Peraturan ini menurutnya menutup celah suap kepada para hakim. Hakim tak bisa lagi menerapkan sanksi rendah jika misalnya seseorang terbukti merugikan negara dalam jumlah besar.

"Dalam konteks itulah perma tentang pedoman pemidanaan menjadi sangat relevan dan signifikan," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga berharap peraturan ini mengakhiri vonis-vonis ringan hakim kepada para koruptor, padahal yang bersangkutan semestinya dihukum lebih berat. ICW mencatat sepanjang 2019, rata-rata hukuman bagi pelaku korupsi hanya dua tahun 7 bulan.

Saat ini yang perlu dipastikan adalah para hakim menjalankan perma ini. "Misalnya ketika hakim tidak mengikuti perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas (Badan Pengawas) MA," ujar Kunia dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa.

Baca juga artikel terkait KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino